Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Polemik Pemecatan Gus Yahya

by -85 Views

Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Polemik ini dipicu oleh perbedaan pandangan dalam tubuh organisasi dan dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar. Keputusan pemberhentian Gus Yahya diambil berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, terkait dengan isu etik, tata kelola lembaga, dan respons terhadap pernyataan publik yang dinilai kontroversial.

Audit internal oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mengungkap adanya transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022. Transaksi ini dilakukan oleh Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming, dalam empat tahap yang digunakan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU dan kebutuhan operasional organisasi. Namun, transaksi ini dipertanyakan karena terjadi sehari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sektor pertambangan.

Sejumlah pihak menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap asal-usul dana tersebut, termasuk penelusuran dana sampai kepada sumbernya. Sorotan terus berlanjut seiring dengan pengunduran diri beberapa auditor internal PBNU dan catatan penggunaan dana untuk tujuan operasional, termasuk pembayaran kepada pihak terkait dengan kasus hukum Maming.

Polemik seputar dana Rp100 miliar ini menjadi sorotan media dan publik, dengan kata kunci “Dana 100 Miliar PBNU” menjadi topik populer dalam pencarian online. Di media sosial, tagar “TPPU 100 Miliar” menjadi pembicaraan hangat setelah dokumen audit tersebar dan menarik perhatian. Para pakar tata kelola organisasi mendesak PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangannya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral organisasi keagamaan tersebut.

Source link