Kementerian Keuangan Dapat Pagu Indikatif Rp49,8 Triliun untuk 2027
Pada Senin, 15 Juni 2026, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp49,8 triliun. Kesepakatan ini dihasilkan setelah rapat kerja antara Komisi XI dan Kemenkeu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kesepakatan tercapai dengan memohon keberkahan dari Allah. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung sejumlah program utama yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Program Utama yang Didukung
Program utama Kementerian Keuangan yang akan didukung meliputi Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun, Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1,62 triliun, Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp194,68 miliar, Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, serta Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14,12 miliar. Total pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun 2027 mencapai Rp49,8 triliun.
Persetujuan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI yang menyetujui pagu indikatif tersebut. Menurutnya, alokasi anggaran tersebut merupakan instrumen strategis yang diperlukan untuk memastikan Kementerian Keuangan dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Purbaya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut.
Dengan adanya pagu indikatif sebesar Rp49,8 triliun, Kementerian Keuangan diharapkan dapat melaksanakan program-programnya dengan baik dan efisien dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.





