Sebuah kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum dosen di Kota Makassar yang meludahi seorang kasir minimarket tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dosen tersebut berinisial AS meludahi seorang kasir wanita di minimarket setelah ditegur karena menerobos antrean. Hal ini disoroti oleh Pakar Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, sebagai cermin dari hilangnya nilai budaya Siri’ dan Sipakatau yang biasanya menjadi identitas masyarakat Bugis-Makassar.
Menurut Rahman, tindakan meludahi seseorang dalam situasi apapun merupakan perilaku primitif yang tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia modern. Terlebih lagi, pelaku adalah seorang pendidik yang bergelar doktor. Dalam konteks pendidikan, seorang dosen tidak hanya sebagai pengajar, namun juga sebagai contoh teladan bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Rahman menegaskan bahwa dosen memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kesopanan, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus. Gelar akademik yang dimiliki menjadi tidak bermakna jika adab dan sopan santun terlupakan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen, dimana hampir semua institusi pendidikan tinggi mengharuskan dosen untuk menjaga nama baik perguruan tinggi serta berinteraksi dengan masyarakat dengan santun.





