Perdebatan tentang batas antara risiko bisnis dan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali hangat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Topik ini menjadi makin penting, khususnya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus bekerja mengikuti prinsip korporasi, namun di saat yang sama juga tunduk pada pengawasan keuangan negara yang ketat dengan ancaman pidana.
Salah satu hal krusial yang kembali mencuat adalah pentingnya prinsip business judgment rule (BJR). BJR pada dasarnya dirancang untuk melindungi direksi serta pengambil keputusan di perusahaan dari tuntutan pidana, selama tindakan mereka dilakukan secara profesional, dengan itikad baik, dan bebas dari kepentingan pribadi. Keberadaan prinsip ini bertujuan agar kerugian yang muncul dari bisnis tidak lantas serta-merta dianggap sebagai tindak pidana, melainkan harus dilihat terlebih dulu sisi kehati-hatian dan profesionalismenya.
Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, BJR adalah semacam benteng yang membedakan antara risiko bisnis murni dan pelanggaran hukum pidana. Ia menegaskan, tidak selayaknya setiap kerugian bisnis langsung ditarik ke ranah pidana kecuali terdapat indikasi kesalahan serius seperti niat jahat atau pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan. “Selama tidak ada konflik kepentingan maupun mens rea, maka keputusan bisnis yang dibuat secara rasional dan hati-hati sudah semestinya tetap mendapat perlindungan,” jelasnya dalam forum diskusi hukum di Jakarta.
BJR sebenarnya telah menjadi bagian dalam regulasi, misalnya dalam UU BUMN yang mengamanatkan direksi berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang baik, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Dana negara yang dikelola BUMN semestinya dipertanggungjawabkan secara benar, tetapi pengambilan keputusan bisnis tidak perlu selalu dibayangi ketakutan kriminalisasi. Ari juga menyoroti persoalan lapangan, di mana kadang penerapan prinsip-prinsip ini bertabrakan dengan penegakan hukum yang belum konsisten dan kadang terlalu berorientasi pada hasil akhir.
Salah satu sumber inkonsistensi berasal dari perbedaan cara pandang antara dunia bisnis dan auditor negara. Dalam praktik korporasi, keputusan biasanya diukur dari kondisi pada saat kebijakan itu dibuat (ex ante), sementara auditor negara cenderung menilai sesudah terjadi kerugian (ex post). Situasi ini menjadikan kesalahan dalam menafsirkan risiko berubah menjadi tuduhan pidana, padahal belum tentu seluruh kerugian bisnis berakar pada niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.
Putusan MK 28/2026 turut menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang bisa dijadikan dasar penindakan pidana harus nyata dan jelas secara angka. Pendekatan sebelumnya yang memperhitungkan potensi kerugian ataupun potensi keuntungan yang gagal diraih, kini tidak lagi dapat dipakai sembarangan. Ini mendukung perlindungan keputusan bisnis yang didasarkan pada itikad baik dan pertimbangan profesional.
MK juga memperjelas bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit atas kerugian negara. Penegasan ini penting agar penetapan kerugian negara tidak menjadi arena subjektif dari berbagai auditor independen atau lembaga lain seperti BPKP. Meski lembaga lain bisa membantu, keputusan soal ada tidaknya kerugian negara tetap pada BPK. Praktik aparat hukum selama ini yang masih sering memakai hasil audit lembaga lain justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ari menekankan bahwa sebaiknya hukum pidana dijadikan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penanganan masalah korporasi. Tidak semua masalah bisnis layak diproses secara pidana. Masalah prosedural atau persengketaan administratif bisa lebih dulu diselesaikan melalui jalur administrasi, perdata, atau PTUN ketimbang langsung menggunakan pasal-pasal pidana. Jika tidak dibedakan tegas, efeknya bukan sekadar kriminalisasi, tapi juga bisa mematikan semangat inovasi dan keberanian mengambil keputusan.
Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, yang mengingatkan risiko bisnis berbeda dengan kejahatan. Ia menegaskan, pengambil keputusan di perusahaan yang telah bekerja secara rasional, profesional, dan tanpa benturan kepentingan seharusnya mendapat perlindungan hukum dari jerat pidana. Kondisi bisnis yang fluktuatif membuat hasil keputusan tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur, sebab setiap kebijakan pasti mengandung risiko yang tidak selalu bisa dihindari.
Selain itu, Topo menambahkan, walaupun BJR belum tercantum secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengadilan dan hakim mulai mengadopsi prinsip tersebut dalam sejumlah putusan. Menurutnya, ini mencerminkan upaya peradilan untuk lebih proporsional dalam menangani kasus korporasi, serta mengutamakan keadilan bagi pelaku usaha yang bertindak benar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada penguatan regulasi, tapi juga pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Standar mengenai kerugian negara dan audit keuangan harus dijalankan sesuai putusan MK, agar adanya perlindungan terhadap keputusan bisnis yang rasional tidak hanya menjadi slogan, tapi sungguh berlaku nyata bagi BUMN dan sektor publik lainnya.
Perlu diingat, risiko, kerugian, kesalahan, dan kejahatan adalah empat hal berbeda. Hukum harus dapat memilah secara cermat antara kegagalan bisnis biasa dan praktik korupsi. Tanpa pembeda itu, BUMN maupun pejabat publik berpotensi menanggung ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya bisa menggerus inovasi, kepercayaan, dan kontribusi mereka terhadap negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





