Diduga Bunuh Penyu Belimbing Raja Ampat, WNA Malaysia Ditangkap

by -70 Views

Seorang warga negara Malaysia berinisial WS diamankan petugas imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebelum berangkat ke Kuala Lumpur. Ia diduga terlibat dalam penembakan hingga kematian penyu belimbing, satwa dilindungi, di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

WS ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, saat berada di area keberangkatan bandara. Petugas menduga dia hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio di Makassar, Selasa, 15 September 2026.

Berawal dari laporan aktivitas spearfishing

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang diduga dilakukan WS di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. WS diketahui berprofesi sebagai pelatih penyelam atau instructor trainer.

Dugaan keterlibatan WS mencuat setelah sebuah video yang diunggah ke media sosial memperlihatkan seorang pria menembak penyu belimbing menggunakan senjata penembak ikan. Dalam rekaman itu, penyu terlihat berada di antara karang dan rumput laut. Tembakan tersebut diduga mengenai bagian leher hingga menyebabkan penyu itu mati.

Penyu tersebut kemudian diduga dibawa untuk dikonsumsi. Dugaan itu diperkuat oleh unggahan akun media sosial dylan_yuchenzeng yang disebut sebagai rekan WS. Unggahan tersebut memperlihatkan kaki penyu berada di dalam panci berisi masakan yang disebut disantap bersama-sama.

Atas kejadian itu, WS diduga melakukan perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi. Namun, dalam informasi yang disampaikan, proses hukum terhadap dugaan tersebut masih menjadi dasar penanganan pihak berwenang.

Pencegahan ke luar negeri diajukan Pemkab Raja Ampat

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WS pada 14 September 2026. Permohonan itu dituangkan dalam surat bernomor 500.5.6.5/342/2026.

Pemkab Raja Ampat meminta agar WS tidak meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin.

Petugas akhirnya mengamankan WS sebelum pesawat yang akan membawanya ke Kuala Lumpur berangkat. Abdi mengatakan langkah itu dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Tindakan ini (penangkapan) dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Abdi.

Source link