Perpanjangan status tanggap darurat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera telah memicu desakan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional. Tujuannya adalah untuk memungkinkan anggaran dan bantuan didistribusikan dengan lebih cepat dan terkoordinasi. Namun, desakan ini menjadi kontroversial atas kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran tanpa pengawasan ketat.
Salah satu tokoh yang mendukung penetapan status Bencana Nasional adalah anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Irman Gusman. Meskipun awalnya ditolak oleh Gubernur Sumbar, Irman kini sedang menggalang dukungan di dalam DPD untuk mengusulkan langkah tersebut secara resmi. Namun, latar belakang Irman sebagai mantan terpidana korupsi menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap potensi celah korupsi dalam situasi darurat.
Peringatan dari pengalaman selama pandemi Covid-19 menjadi pengingat akan risiko korupsi dalam situasi darurat. Kasus korupsi yang terjadi selama pandemi, seperti mark up harga dan manipulasi data dalam pengadaan barang dan bantuan, menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penetapan status darurat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa terdapat 20 kasus korupsi terkait anggaran bencana sepanjang tahun 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar. Peneliti ICW menyoroti tiga titik rawan dalam korupsi kebencanaan, yaitu mark up harga bantuan, permainan kontrak dengan pihak ketiga, dan penerimaan bantuan menggunakan data fiktif.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi. Perlu adanya pendekatan komprehensif dalam menanggapi desakan penetapan status Bencana Nasional, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan darurat. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan menjaga integritas dalam penanganan bencana.





