Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan segera menandatangani penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2026. Dalam proses pengumuman tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pembahasan bersama buruh, pengusaha, dan ahli terkait UMP, UMKM, dan upah sektoral. Pada tanggal 24 Desember 2025, keputusan resmi akan diumumkan setelah proses finalisasi.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, untuk membahas kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Dalam usulan dari serikat pekerja, rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 berada di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat permasalahan disparitas yang cukup tinggi antar daerah seperti Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.
Terkait regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak mampu menyelesaikan disparitas yang ada. Serikat pekerja mengusulkan agar UMP untuk tahun 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004, dengan mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) sebagai patokan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat. Apindo juga menyoroti pentingnya kontribusi pengusaha dalam menetapkan jumlah kenaikan UMP agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan bayar pengusaha.
Meskipun tidak ada usulan untuk UMSP, Apindo menekankan perlunya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggunakan alpha 0,5 untuk menetapkan UMP 2026 sehingga terjadi kenaikan sebesar 4,745 persen. Penetapan UMP 2026 diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga kemampuan bayar pengusaha di sektor-sektor yang ada di Jawa Barat.





