CMNP Tidak Dapat Tagih Kerugian pada Pihak Ketiga setelah Restitusi NCD

by -64 Views

Pada tanggal Sabtu, 20 Desember 2025, Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna memberikan penjelasan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak bisa menagih kerugian akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada pihak ketiga. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa CMNP telah menerima restitusi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pertanyaan dari Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menyoroti surat permohonan restitusi yang menyatakan bahwa tagihan NCD tidak dapat ditagihkan lagi kepada siapa pun.

Hotman berpendapat jika CMNP akhirnya menagih tagihan tersebut kepada pihak lain, Dadang Suwarna mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana perpajakan. Jika restitusi pajak sudah diberikan kepada perusahaan, maka kerugian sudah ditanggung negara. Jika perusahaan masih melakukan penagihan kepada pihak lainnya, hal ini dapat dianggap perusahaan tersebut tidak mengakui laporan keuangannya sebelumnya, yang bisa berakibat pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian, CMNP tidak dapat menagih kerugian yang telah ditanggung oleh negara dan harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Sanksi pidana dapat diterapkan jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, sehingga penting bagi perusahaan untuk mematuhi prosedur perpajakan dengan benar.

Source link