CDM sebagai Sorotan Utama dalam Kasus Chromebook – portal7.co.id

by -75 Views

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir dengan sentralitas CDM dalam dakwaan yang dilayangkan. Total kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun telah resmi dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejagung menegaskan bahwa pembelian layanan CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) bukan hanya sebagai tambahan, namun menjadi bagian integral dari tindak pidana yang merugikan negara. Meskipun CDM bersifat opsional secara global, namun dalam proyek ini diwajibkan, meski sejumlah sekolah tidak membutuhkannya atau tidak memiliki infrastruktur yang memadai.

Data Kejagung menunjukkan bahwa komponen CDM/CEU sendiri menyumbang lebih dari Rp 621 miliar dari total kerugian negara. Selain itu, ditemukan ribuan unit Chromebook yang tidak terpakai, rusak, atau tidak memenuhi spesifikasi, serta kurangnya dokumentasi serah terima dan pelatihan bagi guru.

Langkah hukum ini juga memberikan penegasan terhadap Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya menerima somasi dari PT Datascrip terkait analisis mereka tentang peran vendor dalam paket hardware dan CDM. Kini, IAW sedang mempertimbangkan untuk memberikan somasi balik kepada PT Datascrip.

Dalam konteks ini, IAW menegaskan bahwa kritik terhadap manajemen anggaran pendidikan adalah bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh undang-undang. Mereka juga menyoroti potensi ketergantungan pada vendor dalam sistem CDM, serta harga lisensi yang jauh di atas standar global.

Meskipun belum ada tersangka baru, proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan 112 saksi dan 18 perusahaan yang dimintai keterangan. Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan, di mana CDM bukan hanya menjadi isu teknis, namun juga titik sentral dalam pembuktian kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik.

Source link