Pembahasan mengenai keringanan bagi calon jemaah haji yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan informasi bahwa beberapa calon jemaah haji mungkin menghadapi penundaan keberangkatan akibat bencana yang terjadi di Sumatera. Adanya peluang perubahan jadwal keberangkatan disampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta Pusat. Sejauh ini, hanya sekitar 51% calon jemaah haji asal Aceh yang telah melunasi biaya haji, sedangkan untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai sekitar 60% untuk masing-masing daerah. Total calon jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut diperkirakan mencapai 17 ribu orang. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah setuju untuk memberikan waktu lebih panjang kepada calon jemaah haji dari tiga provinsi tersebut jika ingin tetap berangkat pada tahun 2026. Namun, jika pembayaran belum terlunasi hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan dimasukkan dalam daftar tunggu untuk tahun 2027. Kesimpulan dari kesepakatan tersebut adalah memberikan fleksibilitas terhadap situasi calon jemaah haji yang terdampak bencana, dengan memungkinkan penundaan pelunasan atau penjadwalan ulang keberangkatan sesuai kebutuhan dan kondisi yang ada.





