BPKH Mendukung Penegakan Hukum: Panggilan sebagai Saksi

by -50 Views

JPU Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini melibatkan eks staf khusus Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan nama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Saksi yang Diperiksa

Tiga saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut antara lain Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan M. Lutfi Makki yang sebelumnya bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.

Kehadiran kedua pejabat BPKH tersebut merupakan wujud komitmen lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum. Mereka siap untuk memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Komitmen BPKH

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Irwanto menambahkan bahwa dukungan tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengungkap perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji.

BPKH berjanji akan terus memperkuat pengawasan internal guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengakui bahwa kepercayaan jemaah merupakan prioritas utama yang harus dijaga dengan baik.

Source link