Bikin Geleng-geleng: Korban Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka

by -21 Views

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, telah menimbulkan polemik belakangan ini. Tidak hanya pelaku, tapi korban dalam kasus ini juga dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian. Perbincangan seputar kasus ini terus berlanjut di platform X, bahkan diunggah ulang oleh berbagai pengguna termasuk akun @is_pelssy. Menurut tulisan di fajar.co.id, Rabu (8/4/2026), “Miris. Mahasiswa korban pelecehan di Pagar Alam malah jadi tersangka.” Pelaku dengan inisial UB (35), yang merupakan Kepala Kantor Pos di Pagaralam diketahui sebagai pelaku, sementara korban adalah mahasiswi dengan inisial RA (24) yang sebelumnya magang di kantor tersebut. UB terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka setelah korban melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025. Penetapan korban sebagai tersangka memicu reaksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam yang menggelar aksi di depan Kantor Pos Pagaralam pada Minggu (5/4/2026) dan menyegel kantor sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak mendukung korban. Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menyampaikan bahwa langkah tersebut adalah bentuk protes atas penanganan kasus yang dianggap tidak mendukung korban. Massa aksi juga menuntut agar aparat menghentikan proses hukum terhadap RA dan fokus menindak pelaku dugaan pelecehan.

Source link