Berkas Perkara Dokter Tifa Dilimpahkan Kembali oleh JPU
Pada Selasa, 28 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan Berkas Perkara oleh JPU
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi adanya pelimpahan berkas perkara tersebut kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2026. Proses pelimpahan dilakukan setelah keputusan tertentu yang terdapat pada dokumen perkara.
Persiapan Sidang Pertama
Immanuel menjelaskan bahwa sidang pertama dalam kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Majelis Hakim yang akan menjalankan sidang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, yakni Christina Endarwati.


