Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika di Jakarta Timur
Penyitaan Ganja dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita sebanyak 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dalam pengungkapan ini. Operasi tersebut mengarah pada penangkapan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini di kawasan Jatinegara.
Informasi dari Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Jakarta Timur. Dengan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya membawa mereka pada lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Pengungkapan Kasus
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Penyidik berhasil membongkar empat lokasi terpisah di Kecamatan Jatinegara.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran masyarakat yang turut mendukung dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Ketiga tersangka tersebut berinisial D.H.P. (35 tahun), F.R. (32 tahun), dan Y.P. (37 tahun).
Penyelidikan awal dimulai dengan penangkapan D.H.P. di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Informasi yang diperoleh dari tersangka pertama membawa petugas ke lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita ganja seberat 27,96 kilogram dari beberapa lokasi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta Timur.


