Jakarta, aspirasipublik.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani. Menurut Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, kenaikan harta Zita Anjani yang signifikan perlu diaudit secara transparan.
Zita Anjani dan Kenaikan Harta Kekayaan
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, tercatat bahwa total kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109.325.511.209. Jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan laporan sebelumnya.
Dalam laporan terbaru tersebut, Zita Anjani memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan nilai total mencapai Rp 52.294.111.000. Selain itu, kepemilikan kendaraan dan aset bergerak lainnya juga dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
Kenaikan Kekayaan yang Mencolok
Dibandingkan dengan laporan sebelumnya, terjadi kenaikan harta kekayaan Zita Anjani sekitar Rp 19,57 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini menarik perhatian karena saat Zita Anjani menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, total kekayaannya jauh lebih rendah.
Ahmad Fauzi menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang dianggap tidak wajar. Data-data yang tercatat dalam LHKPN harus menjadi dasar untuk mengaudit dan mengungkap kemungkinan perolehan kekayaan yang tidak sesuai dengan aturan.
Melalui desakan ini, GERTAK berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut. Semua pihak diharapkan dapat mengawal proses ini untuk menjaga integritas dan keadilan. (Hilman)





