Sebuah unggahan di platform Threads tiba-tiba menjadi viral dan memicu perdebatan di kalangan warganet. Dalam unggahan tersebut, terdapat pengumuman terkait layanan administrasi kependudukan yang dianggap membingungkan, terutama terkait pembuatan akta kematian yang tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Hal ini membuat publik bingung karena secara logika tidak mungkin seseorang yang bersangkutan mengurus akta kematian langsung. Reaksi publik pun beragam, ada yang menyindir dengan nada satire dan ada pula yang mencurigai kesalahan redaksi atau human error pada pengumuman tersebut. Sebagai informasi, dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia, biasanya akta kematian diurus oleh keluarga atau ahli waris dan dapat diwakilkan dengan syarat dokumen pendukung, tidak harus diurus langsung oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, frasa yang digunakan dalam pengumuman tersebut dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Aturan Pembuatan Akta Kematian Tak Bisa Diwakilkan: Warganet Bingung!





