Aturan Baru Polri: Tindakan Personel Terhadap Ancaman & Penyerangan

by -173 Views

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang baru dikeluarkan oleh Korps Bhayangkara mengatur tindakan personel dalam menghadapi ancaman penyerangan. Aturan tersebut bertujuan memberi dasar hukum yang jelas agar anggota Polri dapat bertindak secara tegas, cepat, dan terukur ketika nyawa mereka atau masyarakat terancam. Ditegaskan oleh Kabag Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, bahwa peraturan ini bersifat lebih antisipatif dan bukan sekadar respon terhadap satu kejadian.

Aturan tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Polri dalam menghadapi situasi penyerangan, mulai dari memberi peringatan hingga menggunakan senjata api secara proporsional. Keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam aturan ini, dengan harapan setiap langkah anggota di lapangan akan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan pada hukum. Selain itu, upaya antisipasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link