Perdebatan sengit terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah memenuhi ruang publik Indonesia baru-baru ini. Regulasi ini menciptakan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru-baru ini dibacakan. Peraturan ini menyetujui sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, meskipun Putusan MK secara tegas melarang hal tersebut. Meskipun begitu, Polri memberikan pembelaan atas Perpol tersebut, menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersama penjelasannya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Pandangan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana posisi Putusan MK yang final ketika dihadapkan dengan regulasi turunan atau tafsir administratif lembaga negara. Dari sudut pandang hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Kontroversi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi untuk menjaga kepastian hukum dalam suatu negara hukum.
Analisis Regulasi Polri vs Putusan MK 114: Dampak pada Kepastian Hukum





