Pada Jumat (6/2/2026), Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung gas 12 Kg merek BRIGHT, dan sebuah mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih. Selain itu, tim polisi juga menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat regulator.
Pelaku utama, M.A.F dan FADIL, berhasil diamankan, namun satu pelaku lainnya, M, melarikan diri dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek Tampubolon menyatakan bahwa operasi ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kurang mampu. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Semua ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga distribusi bahan bakar gas bersubsidi yang tepat sasaran.





