Adam Deni Ditahan Polisi Setelah Ngamuk di Ruko Cilincing

by -48 Views

Pegiat Medsos Tersangka Pengrusakan Ruko di Jakarta Utara

Pada Minggu, 21 Juni 2026, seorang pegiat media sosial bernama Adam Deni Gearaka ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini dilakukan setelah Adam diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi Pengrusakan dan Intimidasi

Adam, selain merusak sejumlah fasilitas usaha, juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan menunjukkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya. Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, di mana Adam diduga memaksa masuk ke dalam area ruko dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas. Polisi juga menyebut bahwa Adam kembali ke lokasi keesokan harinya dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan Adam Deni di lokasi dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Permohonan Keadilan Restoratif

Saat diinterogasi, Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Meskipun motif aksinya dipicu oleh perselisihan pribadi, polisi menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengrusakan properti publik yang dilakukannya adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

Source link