Mahasiswa Kurir Ganja 135 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara, Bebas dari Hukuman Mati

by -97 Views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Dodhy Adreanto Sidabalok (23) dengan hukuman penjara 20 tahun karena memiliki atau menjadi kurir ganja seberat 135 kilogram. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Medan itu lepas dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Said Tarmizi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Mengadili dan memeriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Said dalam sidang virtual di PN Medan, Kamis 9 November 2023.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” jelas Tarmizi.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, sebelum menyatakan banding atau tidak. Menurut dakwaan JPU, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, setelah mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja dari Aceh.

Dodhy lalu menghubungi Putra dan memintanya untuk mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist di Medan. Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu malam, 31 Mei 2023, pukul 20.30.

Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodhy. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan menanyakan di mana posisinya. Setelah melakukan komunikasi, Dodhy mengirimkan lokasinya dan memerintahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.

Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dodhy menghampiri mereka, kemudian polisi langsung menangkapnya. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, barang bukti yang disita milik Putra, Sabar, dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 135.000 gram atau 135 kg.