Pemilu Perlu Diawasi Secara Profesional oleh KPU dan Bawaslu agar Terhindar dari Kecurangan

by -99 Views

Kamis, 9 November 2023 – 23:09 WIB

Jakarta – Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk merancang strategi khusus menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Ia melihat gejala-gejala yang menunjukkan arah tersebut sudah mulai terlihat.

Usep mengutip penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu, sebagai contoh. Ia menduga tindakan tersebut sengaja dilakukan oleh penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk memuluskan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke provinsi tersebut.

“Ia sulit untuk menyangkal bahwa Presiden akan netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, anaknya (Gibran Rakabuming Raka) juga maju. Sulit juga untuk membantah apabila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik,” kata Usep kepada awak media pada Kamis, 9 November 2023.

Gibran saat ini telah dijadikan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia tiba-tiba memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada bulan Oktober lalu. Putusan tersebut merevisi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam UU Pemilu.

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai capres atau cawapres, dengan syarat calon tersebut harus pernah dipilih atau menjabat sebagai kepala daerah. Ketika putusan itu disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar adalah paman Gibran.

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerah saat ini berada di bawah “kendali” presiden. Keberadaan para penjabat tersebut yang tidak dipilih langsung oleh rakyat memiliki potensi untuk dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu.

Selain itu, ia juga tidak yakin bahwa Jokowi akan benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak pada Prabowo-Gibran. “Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian,” ucap Usep.

Usep menyebut Pemilu 2024 sebagai pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta Bawaslu menjaga netralitas.

“Kalau berharap masyarakat berani melaporkan, menurut saya, agak sulit karena hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara juga harus waspada. KPU dan Bawaslu harus profesional. KPU memiliki cabang di kecamatan yang memiliki panitia pengawas,” ucap Usep.

Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga diarahkan kepada KPU. Saat ini, KPU digugat sebesar Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK.

Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat karena anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.

Persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan akhir Oktober lalu. Secara khusus, Ganjar berharap semua penyelenggara negara tidak berpihak kepada pasangan manapun.

“Demokrasi tanpa netralitas akan menjadi sangat parsial, menjadi berat sebelah. Tugas kita adalah menjaga bersama-sama agar pemilu ini berjalan dengan damai, para aparaturnya benar-benar tidak memihak, semuanya berjalan dengan jujur dan kita bisa saling menjaga,” kata Ganjar.

Sama halnya, Anies mengingatkan agar Jokowi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ia menyebut banyak pihak yang menitipkan pesan tersebut untuk disampaikan ke Jokowi. “Dan menegaskan kepada seluruh aparat untuk menjaga netralitas di dalam pilpres, pemilu,” kata Anies.