Pidana Menanti TNI yang Terlibat dalam Politik Praktis

by -152 Views

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa anggota TNI aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis terutama menjelang Pemilu 2024. Hal ini ditekankan oleh Agus saat ditanyai mengenai netralitas anggota TNI. Agus mengatakan netralitas anggota TNI telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39.

Terdapat pula Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas mengatur bahwa anggota TNI harus pensiun terlebih dahulu jika ingin terlibat dalam politik praktis. “Apabila kita ingin berpolitik praktis, kita harus pensiun terlebih dahulu. Jadi tidak TNI aktif ya,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Agus menyebut bahwa anggota TNI aktif akan mendapatkan tindakan disiplin dan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis. “Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis, itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita hanya di koridor saja,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan Pemilu 2024. Setiap komando daerah juga telah merencanakan kontingensi untuk mendata daerah-daerah yang rawan konflik selama Pemilu 2024. “Kami sudah memetakan kerawanan-kerawanan yang kemungkinan terjadi saat kami melaksanakan pemilu,” kata Agus. “Saya rasa setiap Komando Daerah sudah membuat rencana kontingensi, sehingga kami dapat mengklasifikasikan daerah mana yang rawan dan daerah mana yang aman,” tambahnya.