KPU Sebut Pejabat Gubernur Sementara Akan Memimpin Daerah yang Menang di Pemilihan Umum

by -52 Views

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 00:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur sementara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik ketika menjelaskan mekanisme calon tunggal di Pilkada serentak 2024. “Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan berikutnya, yaitu pada tahun 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur dalam pasal 3 UU 8/2015,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya terdapat calon tunggal. Jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal, KPU akan tetap memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal. Idham Holik juga menjelaskan bahwa ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengatur ulang komposisi dukungannya.

Idham mengklaim bahwa kesempatan ini diberikan karena KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan Pilkada 2024. Jika pada batas masa perpanjangan pendaftaran tetap ada satu calon tunggal, maka parpol yang belum mendaftar dan tidak memenuhi ambang batas tidak bisa mendaftar.

Halaman Selanjutnya

Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.