Otto Hasibuan Siap Memberikan Bantuan Hukum kepada Sudirman yang Terpidana dalam Kasus Vina

by -57 Views

Sabtu, 8 Juni 2024 – 13:29 WIB

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Sudirman adalah salah satu dari tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Otto mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

“Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.

Namun, lanjut Otto, bantuan hukum akan diberikan oleh Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman. “Dengan catatan bahwa harus ada pemberian kuasa dari Sudirman,” ujarnya.

Oleh karena itu, Otto akan mencari terlebih dahulu keberadaan Sudirman dan berbicara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon. “Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di dalam penjara atau berada di tempat lain. Menurut kami, jika dia berada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum,” ucap Otto.

Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh oleh anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016. Awalnya, Vina dan Eky dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, namun keluarga mereka curiga setelah melihat luka di tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut merupakan korban pembunuhan. Bahkan, sebelum dibunuh, Vina diperkosa secara bergantian oleh anggota geng motor.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, Otto akan mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu dan berbicara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon.