Bareskrim Menangkap Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha karena Konten SARA

by -106 Views

Selasa, 2 Januari 2024 – 10:50 WIB

Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebaran berita yang mengandung unsur ujaran kebencian SARA terhadap kelompok masyarakat Papua, yakni AB. Sebab, AB melalui akun media sosialnya membuat konten yang mengandung unsur SARA.

Dikutip dari akun instagram CCIC Polri, pelaku AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023. Dimana, AB merupakan pemilik atau pengelola akun media sosial platform TikTok @Presiden_Ono_Niha. Sehingga, masyarakat marah atas unggahan akun tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Dengan pidana penjara ancaman 6 tahun dan/atau denda paling Rp1 miliar,” lanjutnya.

Tentu, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.