Serial Killer Terungkap setelah Penemuan Jasad dan Ayah Membunuh 4 Anak

by -93 Views

Sejumlah kasus pembunuhan terjadi di wilayah Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Beberapa kasus tersebut menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan berantai di Bekasi, pemuda yang dianiaya hingga tewas oleh oknum aparat, seorang mahasiswa dibunuh senior, dan pembunuhan empat anak oleh ayahnya sendiri. Selain kasus pembunuhan, ada juga kasus penemuan jasad keluarga dalam rumah yang sempat mengejutkan masyarakat, seperti penemuan jasad ibu dan anak di Cinere, Depok.
Kasus pembunuhan berantai menimpa lima orang yang ditemukan tergeletak dengan mulut berbusa dalam kontrakan di Kampung Ciketing Barat, Bantargebang, Bekasi. Dalam kejadian tersebut, tiga orang tewas dan dua lainnya selamat setelah sengaja diracun. Polisi menyatakan kasus tersebut sebagai pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin. Tidak hanya pembunuhan, mereka juga melakukan penipuan dengan modus punya kekuatan supranatural dan bisa menggandakan uang, sasaran mereka adalah para Tenaga Kerja Wanita.
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia juga ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Depok. Polisi menangkap kakak tingkat korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Pelaku diduga melakukan pembunuhan atas korban karena faktor ekonomi dan perasaan iri terhadap kesuksesan korban.
Selain itu, seorang pemuda asal Aceh juga ditemukan tewas setelah diculik dan dianiaya oleh tiga orang oknum anggota TNI AD. Korban ditemukan tewas mengambang di aliran sungai, dan pelaku dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup.
Kasus penemuan jasad ibu dan anak di Cinere, Depok juga mengejutkan masyarakat, namun setelah penyelidikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad keduanya dan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan juga menjadi sorotan. Polisi menemukan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan motif cemburu terhadap istrinya. Panca dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.