Pemindahan Ibu Kota Adalah Kewajiban, Sesuai UU

by -102 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 08:02 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur adalah keharusan dan amanat dari undang-undang (UU). Tidak bisa lagi ditolak atau ditunda.

Muzani menjelaskan bahwa pembangunan IKN Nusantara merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022, sehingga bersifat mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, UU tersebut mengikat semua warga Indonesia, baik yang sudah membaca undang-undang maupun yang belum.

Ia juga mencontohkan bahwa masyarakat harus patuh pada rambu lalu lintas karena sudah menjadi amanat undang-undang. Apabila ada pelanggaran lalu lintas, maka tidak bisa ditolak dengan alasan belum membaca UU.

Sekjen Partai Gerindra juga menegaskan bahwa UU bersifat mengikat setelah disahkan pemerintah dan masyarakat sebaiknya mematuhi aturan tersebut.

“IKN juga sama. Yang pernah membaca atau tidak pernah membaca, semua mengikat. Yang pernah membahas atau tidak, juga mengikat. Jadi, ini mengikat seluruh bangsa Indonesia. Jadi, pindah ibu kota itu adalah keharusan karena amanat undang-undang,” ucapnya.

Sebagai informasi, capres urut 1 Anies Baswedan juga mengkritik proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Menurutnya, manfaat IKN hanya dirasakan oleh aparatur negara bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Anies berpendapat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mendesak dan harus diprioritaskan di Indonesia daripada membangun IKN. Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada IKN. Dukungan pendanaan asing atau internasional seharusnya diberikan untuk kebutuhan mendesak Indonesia, bukan untuk proyek IKN.

Anies menekankan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sementara manfaat IKN hanya dirasakan oleh penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, Anies lebih mendorong agar sumber daya dan dukungan internasional digunakan untuk membangun infrastruktur bagi kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Catatan: Bagian artikel mengutip pernyataan Anies Baswedan terulang pada bagian akhir.