9 WNI Korban Scam di Kamboja Pulang ke Indonesia oleh Bareskrim Polri

by -44 Views

Polri kembali memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni. Kasus ini terungkap setelah Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025. Selain itu, Polri juga mendapat informasi dari media sosial tentang WNI yang terlibat sebagai admin judi online dan korban penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.

Para korban kemudian membuat video viral di media sosial meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Hasil koordinasi dan penyelidikan akhirnya ditemukan sembilan korban, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Mereka berhasil melarikan diri dari tempat bekerja karena sering mendapatkan kekerasan fisik dan psikis. Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban pun berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menambahkan bahwa kepulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Para korban sekarang telah mendapatkan perlindungan dan bantuan tempat tinggal setelah dipulangkan ke tanah air. Artinya, tindakan penyelidikan dan koordinasi yang dilakukan oleh Polri telah memastikan keselamatan dan kesejahteraan para korban.

Source link