Dua Guru Luwu Utara: Kisah Pemecatan Karena Tuduhan Korupsi

by -69 Views

Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mengunjungi DPRD Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan setelah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam korupsi, tetapi hanya berusaha membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Komisi E DPRD Sulsel segera merespons dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/11/2025) untuk membahas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang menyebabkan pemberhentian mereka dengan tidak hormat. Rapat tersebut diadakan di Ruang Komisi E DPRD Sulsel, yang saat ini menggunakan kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel. Anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya hadir dalam rapat tersebut. Abdul Muis menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika ia dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, berusaha membantu guru honorer yang belum menerima gaji. Mereka mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah. Abdul Muis menekankan bahwa sumbangan tersebut merupakan inisiatif orang tua siswa, disetujui dalam rapat komite sekolah secara resmi. Namun, pembayaran ini dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena ada ketentuan jumlah dan waktu tertentu.

Source link