Pertemuan Etika dan Kebebasan: Sebuah Analisis Mendalam

by -25 Views

Pada setiap Minggu, area car free day (CFD) di Jakarta selalu ramai dengan aktivitas, termasuk fotografer yang siap memotret di berbagai sudut. Beberapa foto hasil jepretan mereka kemudian diunggah ke platform Fotoyu. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi pengendalian wajah AI (artificial intelligence) untuk membantu pengguna menemukan foto-foto mereka dalam acara tertentu. Tren penggunaan Fotoyu meningkat seiring dengan minat yang tinggi terhadap olahraga lari sejak 2022 di berbagai ruang publik di Jakarta dan kota-kota lainnya.

Namun, fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dengan privasi. Beberapa warganet di media sosial mulai menunjukkan ketidaksetujuan terhadap fotografer yang mengambil foto di ruang publik, mirip dengan kejadian di beberapa objek wisata pada dekade sebelumnya. Pertanyaan seputar etika dan hukum tentang fotografi di ruang publik pun semakin sering muncul.

Di berbagai negara, aturan hukum terkait fotografi jalanan berbeda-beda. Di Prancis dan Jerman, misalnya, undang-undangnya sangat ketat, sementara di Inggris, memotret di ruang publik sepenuhnya legal. Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur perlindungan data pribadi individu, termasuk data biometrik wajah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

Masalah privasi dan etika juga menjadi perhatian dalam konteks fotografi jalanan. Fotografer jalanan sering menganggap adanya “persetujuan implisit” sebagai izin mutlak, namun sebagian orang berpendapat bahwa menghormati keinginan subjek lebih penting daripada legalitas. Fotografer seperti Ben Luu dan Polly Rusyn menekankan pentingnya mematuhi batasan-batasan etika dalam memotret di ruang publik, terutama terkait dengan perlindungan tunawisma, anak-anak, dan individu lain yang rentan. Etika, hukum, dan privasi menjadi pertimbangan penting dalam setiap aktivitas fotografi jalanan agar tetap menghormati hak-hak individu yang tidak boleh dilanggar.

Source link