Tiga Pelaku Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku Diringkus Polisi

by -65 Views

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan pengrusakan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Tindakan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, pada 9 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, dengan tiga tersangka inisial JM, GL, dan FJE ditahan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU yang diajukan oleh Theodoron Makarios Soulisa, terkait insiden perusakan dan kekerasan yang terjadi di sekitar Kantor DPD Partai Golkar Maluku. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 20 orang, termasuk Joefadly Mahulete alias Jul, datang ke kantor tersebut untuk menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang kader partai.

Situasi memanas di kantor saat salah satu pihak memukul meja, yang kemudian berujung pada aksi saling lempar kursi dan pengrusakan fasilitas, seperti kaca jendela, meja, dan peralatan kantor. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa 12 saksi terkait kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menindak tegas tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial atau afiliasi politik pelaku. Proses penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional demi menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.

Source link