Kejagung Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan: 88 Tas Mewah-Deposito 33 M Balik

by -32 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap keputusan mengejutkan yang diambil oleh aktris Sandra Dewi dalam mencabut gugatan terkait penyitaan aset-aset mewahnya oleh negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sang suami, Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dengan pencabutan gugatan tersebut, status barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan menjadi jelas dan kasus ini telah berakhir. Menurut Anang, Korps Adhyaksa hanya menunggu proses eksekusi terhadap Harvey Moeis, yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Proses lelang aset tersebut akan dilakukan setelah eksekusi pidana dilaksanakan terlebih dahulu. Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan terkait penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya. Pencabutan gugatan ini diajukan sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandra Dewi telah menjelaskan bahwa aset yang disengketakan merupakan hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil dari kejahatan.

Source link