Temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait sumber air kemasan merek Aqua menunjukkan bahwa air tersebut diduga berasal dari sumur bor, tidak seperti yang diklaim dalam iklan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menetapkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti ketidaksesuaian klaim dalam iklan tersebut dan menegaskan pentingnya informasi yang jujur bagi konsumen. Selain itu, ia juga menunjukkan keprihatinan terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi komprehensif untuk menilai dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sebelum, selama, dan setelah pengeboran sumur dilakukan. Komisi VI akan mendorong tim investigasi untuk mengidentifikasi potensi risiko bagi konsumen dan lingkungan terkait dengan kegiatan ini.
Dugaan Perbedaan Klaim vs Kenyataan Aqua: Ancaman Sanksi DPR





