Seorang pria dengan inisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya, YP, di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan karena tidak rela hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan akhirnya diputus. Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, permasalahan timbul ketika pacar pelaku memutuskan hubungan tersebut. Kejadian terjadi pada Jumat, 17 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah adanya pertikaian, pelaku mendatangi mantan pacarnya pada pukul 03.00 WIB dengan membawa bensin yang dibelinya dari kios terdekat. Kemudian, bensin itu disiramkan ke perabot kayu di rumah korban dan dinyalakan dengan korek api. Namun, warga segera memadamkan api setelah ibu korban berteriak minta tolong. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jagakarsa yang kemudian berhasil menangkap pelaku dalam waktu empat jam. Pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan tindakan tersebut. Kasus ini telah dilaporkan dan pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan Pacar: Kasus Serius di Jakarta





