Setelah viral beberapa hari terakhir, Satlantas Polrestabes Makassar telah mengambil tindakan terhadap pemilik mobil mewah Jeep Rubicon yang diketahui sebagai seorang perwira polisi. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, mengkonfirmasi bahwa pemilik mobil tersebut adalah AKP H. Ramli. Husnaeni menyatakan bahwa tindakan yang diambil adalah teguran simpatik karena pelanggaran yang dilakukan bersifat ringan. Menurut Husnaeni, teguran simpatik adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan secara edukatif dan humanis. Dalam mekanisme ini, petugas memberikan nasihat serta imbauan kepada pengendara tanpa melakukan penilangan, asalkan pelanggaran yang terjadi tidak tergolong berat. Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat. Teguran simpatik diberikan kepada AKP Ramli karena kendaraan yang digunakan telah memiliki kelengkapan administrasi yang sah, termasuk dokumen Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Husnaeni menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mobil Mewah Rubicon Polisi Ditegur Dirlantas: Pelat Gantung Viral





