Kisah Pasutri VCS Raup Rp1,6 M di 2 Tahun

by -57 Views

Pasangan suami istri, SH dan SZ, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp1,6 miliar sebelum ditangkap. Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dari Dirreskrimsus Polda Riau mengkonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Kasus ini dimulai dari perkenalan antara korban dan SH pada tahun 2019 di tempat hiburan malam, kemudian berlanjut ke komunikasi melalui media sosial. Pada tahun 2023, korban mengajak SH untuk melakukan video call sex dengan imbalan uang, yang kemudian digunakan oleh SH untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto-foto tersebut. Pemerasan berlangsung selama dua tahun sebelum korban melaporkannya kepada polisi. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil melacak pelaku melalui akun media sosial mereka setelah menerima laporan korban.

Source link