KPK sedang menyelidiki permasalahan katering haji yang ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam penyidikan kasus kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi tersebut didalami karena ibadah haji melibatkan tidak hanya kuota haji tetapi juga penyelenggaraannya. Hal ini menjadi fokus penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK juga merasa dibantu dengan temuan oleh Pansus DPR RI, yang membantu dalam menelusuri perkara ini. Selain itu, temuan Pansus juga menyoroti ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus, yang seharusnya diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Hal ini mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus ini serta membantu menjaga keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Masalah Katering Jamaah – Temuan Pansus DPR





