Belakangan ini, warga Kota Makassar dikejutkan dengan insiden tragis yang mengguncang hati banyak orang. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya justru terlibat dalam tindakan yang mengerikan. Dua kejadian memilukan terjadi di Kota Makassar, di mana seorang ayah biologis berinisial MA (38) secara kejam memperkosa anak kandungnya hingga mengakibatkan kehamilan. Tidak hanya itu, seorang ayah tiri berusia 38 tahun dengan inisial RN juga dilaporkan melakukan perbuatan serupa terhadap anak tirinya. Kekejaman RN baru terungkap setelah anaknya berinisial NF (13) melahirkan. Kepolisian setempat telah melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. KH. Muammar Bakry menegaskan bahwa semua agama menolak dan mengutuk keras tindakan pelecehan seksual dan segala bentuk kejahatan serupa. Tindakan tersebut menjadi lebih memilukan ketika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Muammar menjelaskan bahwa nilai-nilai agama, terutama Islam, sudah sangat jelas menyatakan larangan terhadap tindakan tersebut, termasuk pelecehan seksual, pemaksaan, dan pemerkosaan. Dalam pandangan Muammar, tantangan terbesar bagi umat beragama adalah sejauh mana mereka mampu mengimplementasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Muammar menjelaskan bahwa implementasi ajaran agama sebagai pedoman hidup merupakan hal yang sangat penting. Bagaimana umat beragama mampu mengamalkan nilai-nilai agama secara normatif dan aplikatif menjadi krusial dalam menghadapi situasi seperti ini. Belum tentu semua penganut agama dapat mengimplementasikan ajaran agama secara benar, dan hal ini menjadi titik perhatian yang sangat penting. Muammar menegaskan bahwa merujuk kepada ajaran agama dengan benar atau justru merusak agama dengan perbuatan amoral menjadi pilihan yang harus dipertimbangkan dengan serius oleh setiap individu.





