Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus untuk melindungi kepentingan rakyat. Dalam sebuah pidato, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada orang atau perusahaan yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menekankan bahwa kekayaan mereka berasal dari rakyat Indonesia dan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang untuk melindungi kepentingan rakyat.
Pelaku usaha yang menimbun barang saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana atau dikenai denda maksimal. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menyita harta mereka yang melanggar aturan dan membawa keuntungan keluar dari Republik Indonesia. Ia juga menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan visi para pendiri bangsa.
Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar dan harus mendapat izin khusus. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak rakyat agar mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga terjangkau. Prabowo menegaskan bahwa perusahaan besar yang tidak mau patuh pada aturan tersebut harus pindah ke bidang lain dan tidak boleh main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

