Negara Hadir Lindungi Konsumen: Bukti Nyata Yang Menginspirasi

by -104 Views

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Riau atas langkah cepat dan tegas dalam penanganan kasus ini. Dedie menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau akan menindaklanjuti proses hukum kasus ini dengan profesional dan tuntas di bidang penuntutan. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial RG, pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terlibat dalam mengoplos beras kualitas rendah ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya. Kombes Ade menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, terutama di sektor pangan yang vital bagi masyarakat. Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran beras oplosan merupakan bentuk perlindungan rakyat dan pangan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus dipatuhi.

Source link