Skandal IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK

by -154 Views

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan diserahkan dengan dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran dan testimoni masyarakat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran investigatif dan pengaduan warga, program internet publik dengan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.

Obor menyatakan bahwa banyak laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa internet publik yang dijanjikan tidak terlihat hingga saat ini. Selain itu, warga tidak mengetahui bagaimana mengakses layanan tersebut. IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok menghalangi kerja jurnalistik ketika media meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Hal ini bertentangan dengan hak wartawan dan publik untuk mendapatkan informasi sebagai yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Obor menyatakan bahwa surat konfirmasi pers yang dikirimkan tidak direspons sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan dalih aturan internal Pemkot Depok. Dia menekankan pentingnya menghentikan arogansi birokrasi seperti ini dan IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap lebih lanjut. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat membawa para pelaku korupsi ke pengadilan demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Source link