Operasi Patuh 2025 telah resmi digelar oleh Polisi pada hari Senin, 14 Juli 2025. Selain mengatur lalu lintas, Polisi juga akan menegakkan aturan dengan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan selama dua minggu ke depan. Para pengendara perlu mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang dapat mengakibatkan tilang.
Penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan. Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut terkena tilang, tetapi juga mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya.
Daftar pelanggaran yang menjadi fokus dalam Ops Patuh 2025 antara lain pelanggaran pengemudi seperti melanggar marka jalan, berkendara melawan arah, mengemudi dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, overspeeding, dan mengemudi dalam kondisi di bawah umur. Sedangkan pelanggaran terkait kendaraan mencakup kondisi kendaraan tidak layak jalan, sepeda motor tidak lengkap kelengkapan seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar, serta mobil yang tidak dilengkapi dengan TNKB.
Operasi Patuh 2025 mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan sampai kesalahan dalam berlalu lintas menjadi mimpi buruk selama dua minggu ke depan. Seperti diungkapkan Kabagops Korlantas Polri, Operasi Patuh 2025 adalah momentum bagi para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keamanan selama berlalu lintas.





