Tegakkan Hukum Agraria: Ibu Jurtini VS Mafia Tanah

by -11 Views

Sebuah lahan warisan seluas dua hektar di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, menjadi pusat perhatian karena diduga disalahgunakan oleh empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan 1995. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menguntungkan para tergugat kini semakin memantik kecurigaan akan mafia tanah dan peradilan di daerah tersebut. Ibu Jurtini Siregar datang ke Jakarta bersama LSM KCBI untuk meminta keadilan terkait kasus perampasan tanah tersebut.

Menurut LSM KCBI, vonis PN Rantau Prapat dianggap melanggar hukum dan mengabaikan segel asli tanah, surat keterangan waris, pernyataan pejabat desa dan camat, serta kesaksian saksi fakta. Mereka menduga adanya kolusi dalam kasus ini dan menuntut keadilan substantif dari negara. Beberapa langkah lanjut yang akan diambil termasuk banding ke Pengadilan Tinggi Medan, laporan ke KPK dan Komisi Yudisial terkait dugaan gratifikasi, dan perlindungan saksi untuk keluarga Jurtini.

LSM KCBI juga akan menggalang dukungan nasional melalui petisi publik dan koalisi sipil untuk menekan penegak hukum membersihkan praktik mafia agraria. Mereka juga mengajukan seruan kepada Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit penerbitan sertifikat, mengawasi kasus agraria kolutif, serta membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan wilayah lainnya. Jurtini Siregar dan ribuan korban lainnya menantikan keadilan yang sejati demi hak-hak mereka yang dirampas.

Source link