PKS Copot Budi Prajogo dari Pimpinan DPRD Banten – Titip Siswa di SPMB

by -13 Views

PKS Memecat Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Keputusan ini diambil menyusul kontroversi terkait dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang melibatkan nama politisi tersebut.

Pernyataan pencopotan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong R. Sumedi, sebagai bentuk sikap tegas partai terhadap kasus yang mencuat ke publik. Gembong menjelaskan bahwa Budi Prajogo telah meminta maaf dan siap menerima konsekuensi dari peristiwa tersebut.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam konteks isu publik seperti pendidikan. Gembong menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan etika yang tidak boleh kompromi dengan tindakan yang dapat merusak keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan.

Sebagai pengganti, PKS telah menunjuk Imron Rosadi sebagai pengganti Budi Prajogo. Sebelumnya, Imron menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten dan kini akan mengisi posisi strategis tersebut dengan mandat untuk membawa semangat reformasi dan peningkatan dalam pelayanan publik.

Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan internal, PKS menegaskan dukungannya terhadap program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah. Gubernur Andra Soni juga menghormati keputusan internal PKS yang merupakan kewenangan partai politik.

Kasus dugaan titipan siswa dalam penerimaan peserta didik baru ini telah menarik sorotan masyarakat karena pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah PKS ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas politik di tengah tekanan opini publik. Menanggapi hal ini, Andra Soni menekankan bahwa pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang biasa dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung.

Source link