Pada Kamis, 26 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, menginisiasi Program Jaksa Mandiri Pangan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama di Desa Sarakan, Kabupaten Tangerang, Banten, menandai kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku industri. Program ini merupakan bagian dari Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan yang bertujuan membangun ekosistem desa yang mandiri secara ekonomi. Reda menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan memberikan nilai tambah langsung pada masyarakat.
Program Jaksa Mandiri Pangan dipimpin oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang berfokus pada memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui Dana Desa. Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup berbagai aspek strategis, seperti pengelolaan lahan pertanian, penguatan kapasitas BUMDes, dan penerapan sistem monitoring dana desa. Provinsi Banten dipilih sebagai daerah percontohan karena potensi besar dalam sektor pertanian.
Program ini tidak hanya menekankan peningkatan hasil produksi pertanian, tetapi juga fokus pada pembangunan sistem untuk keberlanjutan ekonomi desa. BUMDes didorong untuk mengelola lahan secara profesional dengan dukungan pelatihan manajemen dan transfer teknologi dari perguruan tinggi. Melalui upaya ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa meningkat, Dana Desa digunakan secara efisien, dan ketahanan pangan nasional diperkuat dari desa-desa yang mandiri dan produktif.