Kemenag Bahas Kerangka Regulasi Nasional Wakaf Bersama BWI

by -17 Views

Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyusun kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan lebih dapat beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan lapangan. Melalui rapat dialog bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025, pembahasan regulasi tersebut digelar. Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menjelaskan pentingnya adanya regulasi yang kuat untuk proses sertifikasi pengelolaan tanah wakaf. Ia menyoroti bahwa regulasi perlu menyatukan aturan yang tersebar di berbagai peraturan agar tercipta kesepahaman dan kesinambungan dalam pelaksanaan peraturan di tingkat pusat dan daerah. Dendy juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas nazir dan pemahaman masyarakat terhadap sertifikasi wakaf guna mencegah sengketa atau penyalahgunaan tanah wakaf. Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaya Jarkasih, juga mengungkap langkah konkret dalam memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi terkait tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional. Memperkuat regulasi dan pendekatan sosial kepada masyarakat dianggap penting guna meningkatkan penerimaan secara hukum, budaya, dan spiritual terhadap proses sertifikasi wakaf.

Source link