Badru, seorang bocah penyandang disabilitas, mengalami pencopetan saat naik angkutan kota dari Kalideres menuju Kabupaten Tangerang. Kejadian ini menarik perhatian publik dan viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakjour810. Insiden terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di dalam angkot yang diikuti oleh Badru, ada dua pelaku yang dicurigai. Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Tangerang, Banten setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Kepolisian mengungkap bahwa pelaku mencari korban yang naik angkot sendirian dan kemudian mencuri barang berharga korban. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana hingga tujuh tahun penjara. Badru kehilangan handphone dan uang tunai senilai Rp2,6 juta akibat pencurian tersebut. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang sudah ditangkap.
Rahasia Modus Copet Angkot Terbongkar!
