Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi segala persyaratan teknis dan legal yang termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, menjaga investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Dengan diterbitkannya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah telah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan sebelum isu tersebut menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
