Langkah Penertiban: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

by -8 Views

Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari keputusan strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat serta para pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link